Selasa, 18 Mei 2010

"Due Process Of Law"


               Dalam rangka melaksanakan fungsi “penyelidikan” dan “penyidikan”, undang-undang telah memberikan “hak istimewa” atau “hak privilese” kepada Polri untuk melakukan: “memanggil-memeriksa-menangkap-menahan-menggeledah-menyita” terhadap tersangka dan barang yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana.  Namun, dalam melaksanakan “hak” dan “kewenangan istimewa” tersebut, harus tetap taat dan tunduk kepada prinsip-prinsip: the right of due process. Setiap tersangka berhak diselidiki dan disidik di atas landasan “sesuai dengan hukum acara” yang ada, tidak boleh dilakukan undue process. Permasalahan ini perlu disinggung, karena masih banyak keluhan yang disuarakan  oleh masyarakat tentang adanya berbagai tata  cara “penyelidikan” dan “penyidikan” yang menyimpang dari ketentuan hukum acara, atau “diskresi” yang dilakukan oleh penyidik.  hal ini sangat bertentangan dengan HAM yang harus ditegakkan dalam tahap pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan. Oleh sebab itu, tujuan dikemukakannya persoalan ini, sebagai ajakan untuk meningkatkan “ketaatan” mematuhi penegakan the right of due process of law.
                Hak due process dalam melaksanakan tindakan penegakan hukum, bersumber dari cita-cita “negara hukum” (rechtstaat) yang menjunjung tinggi “supremasi hukum” (the law is supreme), yang menegaskan bahwa dalam penegakan hukum: “kita diperintah oleh hukum” dan “bukan oleh orang” atau "atasan".  Bertitik tolak dari asas ini, Polri dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan “penyidikan”, harus berpatokan dan berpegang pada “ketentuan khusus (special rule) yang diatur dalam “hukum acara pidana” (criminal procedure) dalam hal ini adalah KUHAP (Undang-undang No. 8 Tahun 1981).  Konsep due process dikaitkan dengan landasan menjunjung tinggi “supremasi hukum”, dalam menangani tindak pidana: tidak seorang pun berada dan menempatkan diri di atas hukum, dan hukum harus diterapkan kepada siapa pun berdasar prinsip “perlakuan” dan dengan “cara yang jujur” (fair manner) dan "benar".
                Esensi due process: setiap penegakan dan penerapan hukum pidana harus sesuai dengan “persyaratan konstitusional” serta harus “menaati hukum”. Oleh karena itu, due process tidak “memperbolehkan terjadinya pelanggaran” terhadap suatu bagian ketentuan hukum dengan dalih guna menegakkan bagian hukum yang lain.  Agar konsep dan esensi due process dapat terjamin penegakan dan pelaksanaannya oleh aparat penegak hukum, harus “berpedoman” dan “mengakui” (recognized), “menghormati” (to respect for), dan melindungi (to protect) serta “menjamin” dengan baik “doktrin inkorporasi” (incorporation doctrin), yang memuat berbagai hak, antara lain (sebagian di antaranya telah dirumuskan dalam Bab IV KUHAP) :
1) The right of self incrimination. Tidak seorang pun dapat dipaksa menjadi saksi yang memberatkan dirinya dalam suatu tindak pidana.
1)    “Dilarang mencabut” atau “menghilangkan” (deprive) “hak hidup” (life) “kemerdekaan” (liberty), atau “harta benda” (property) tanpa sesuai dengan ketentuan hukum acara (without due process of law).
2)    Setiap orang harus “terjamin hak terhadap diri” (person), “kediaman, surat-surat” atas pemeriksaan dan penyitaan yang “tidak beralasan”.
3)    “Hak konfrontasi” (the right to confront) dalam bentuk “ pemeriksaan silang”  (cross examine) dengan orang yang menuduh (melaporkan).
4)    “Hak memperoleh pemeriksaan (peradilan)” yang cepat (the right to a speedy trial). Pelanggaran atas hak ini pada tahap penyidikan sering muncul ke permukaan. Ada laporan pengaduan yang tidak pernah ditangani. Pemeriksaan penyidikan tersangka yang tidak jelas ujung pangkalnya. Tidak dihentikan dalam bentuk SP3 tetapi juga tidak dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atau pemeriksaan tambahan yang tidak pernah disempurnakan (perkara menjadi “mengantung”).
      Dalam kasus-kasus yang seperti ini, sering menimbulkan benturan kepentingan antara pelapor dan tersangka “Pelapor” atau “korban” merasa dirinya “dizalimi” dan “diabaikan”. Sebaliknya tersangka juga terkatung-katung nasibnya dalam kegelisahan yang tidak menentu.
5)    “Hak perlindungan yang sama” dan “pemeriksaan yang sama dalam hukum” (equal protection and equal treatment of the law). Terutama dalam menangani kasus yang sama (similar case), harus ditegakkan asas perlindungan dan perlakuan yang sama. Memberi perlindungan dan perlakuan yang berbeda adalah tindakan “diskriminatif”
6)    “Hak mendapat bantuan penasihat hukum“ (the right to have assistance of counsil) dalam pembelaan diri. Hak ini merupakan prinsip yang diatur dalam Pasal 56 (1) KUHAP yang berbunyi:
                Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau diancam pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Apa yang diatur dalam Pasal 56 ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari asas presumption of innocence serta berkaitan dengan pengembangan Miranda Rule yang juga telah diadaptasi dan diadopsi dalam KUHAP, seperti:
a.    melarang penyidik melakukan praktek pemaksaan yang kejam untuk memperoleh “pengakuan”  (brutality to coerce confession);
b.  melarang penyidik melakukan intimidasi kejiwaan (psychological intimidation).
                Seiringan dengan larangan dimaksud, kepada tersangka diberikan hak untuk “diperingati hak konstitusionalnya” (warning of his constitutional rights) atau disebut Miranda Warning (yang dikenal di negara bagian Arizona, Amerika Serikat pada kasus “Miranda” pada tahun 1966 merupakan persamaan dari Pasal 56 KUHAP) yang harus disampaikan aparat penegak hukum kepadanya berupa:
-       hak untuk tidak menjawab (a right to remain in silent).
-       hak didampingi (menghadirkan) penasihat hukum (a right to the presense of an attorney or the right to counsil).
Kedua hak ini hanya dapat “dihapus” atau “dikesampingkan” berdasar “kemauan” dan “sukarela” (knowingly and voluntarely) dari tersangka. Kaitan antara kedua “hak” di atas dengan Miranda Warning adalah apabila tersangka secara tegas menyatakan dia “didampingi penasihat hukum” dalam pemeriksaan penyidikan, tersangka dapat mempergunakan the right to remain in silent (hak untuk tidak menjawab) sampai dia didampingi penasihat hukum sesuai dengan Miranda Rule yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP, yang bersifat “imperatif”. Mengabaikan ketentuan ini, mengakibatkan: “tuntutan JPU tidak dapat diterima”. Sehubungan dengan semakin gencarnya tuntutan peningkatan HAM dalam penegakan hukum, dan salah satu di antara tuntutan itu berkenaan dengan kualitas penegakan Miranda Rule dan Miranda Principle, sudah selayaknya Polri menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami dengan baik aspek-aspek pengertian dan penerapan Miranda Rule secara komprehensif dan Profesional. Masalah penerapan Miranda Rule sampai saat sekarang sangat riskan sekali dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia. Hampir sebagian besar perkara yang termasuk kategori yang disyaratkan Pasal 56 KUHAP, tersangkanya “disidik tanpa didampingi penasihat hukum”.  Sebagai suatu contoh dapat dilihat pada pemeriksaan penyidikan tindak pidana psikotropika.  Pemeriksaan tersangka pada tahap penyidikan tanpa didampingi penasihat hukum seusai dengan asas within sight and within hearing berdasar sistem yang digariskan Pasal 115 KUHAP.   Terjadinya pelanggaran seperti ini, pengadilan masih sering bersikap “toleran” atas alasan “demi melindungi kepentingan umum” (to protect public interest). Dengan mempergunakan landasan: the theory of the priority right (hak siapa yang lebih diutamakan, apakah hak individu terdakwa, dibandingkan dengan hak kepentingan umum). “Hakim” atau “Pengadilan”, sering menutup mata atas pelanggaran Pasal 56 KUHAP yang terjadi pada tahap pemeriksaan penyidikan.  Namun, sikap masa bodoh pengadilan atas pelanggaran tersebut, barangkali tidak dapat dipertahankan lagi. Tuntutan “reformasi hukum” makin deras mendesak agar Pasal 56 atau Miranda Rule ditegakkan dengan “konsisten”. Suara kepedulian (concern) yang makin keras menuntut penegakan ketentuan dimaksud, membuat pengadilan mesti konsen atau peduli untuk menanggapinya. Masalah ini sudah beberapa kali menjadi bahan pembahasan. Arah dan sikap yang akan diambil, cenderung untuk menerapkan Pasal 56 KUHAP secara tegas dan konsisten.  Apabila pada saat yang akan datang pengadilan benar-benar konsisten menerapkan Pasal 56, akan terjadi penyelesaian tindak pidana yang “fatal”. Semua perkara yang dilimpahkan ke pengadilan yang terdakwanya tidak didampingi penasihat hukum pada tahap penyidikan, akan diputus dengan amar: Tuntutan JPU “tidak dapat diterima”.

4 komentar:

  1. buat teman-teman yang ingin menulis skripsi hukum atau tesis hukum dengan permasalahan miranda rule, bisa buka web www.Lawskripsi.com
    atau Langsung klik di Link:

    http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=95&Itemid=95

    BalasHapus
  2. Wah keren nie pak, bisa jadi refrensi juga nie....
    mumpung Jurusan saya juga hukum,,,,^^*

    BalasHapus
  3. Tulisan ini sangat membantu masyarakat dalam memahami due process of law untuk kepentingan melindungi hak-hak hukum masyarakat..

    BalasHapus
  4. Jadi terbantu memahami due process of law

    BalasHapus